PPKM Level 3 Kembali Bergulir, Yuk Cek Syarat Naik Bus, Pesawat Terbang dan Kereta Api

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 18:40 WIB
Suasana di Terminal Tipe A Leuwipanjang Kota Bandung
Suasana di Terminal Tipe A Leuwipanjang Kota Bandung

FOKUSSATU.ID - Selama PPKM Level ketiga bergulir, setiap layanan transportasi umum punya syarat yang berbeda-beda. Sebelum pergi ke luar kota, pahami ketentuan naik angkutan umum ini yuk!

Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.

Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, menjelaskan, syarat naik bus para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.

Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.

Baca Juga: Indonesia Beli 42 Unit Jet Tempur Rafale Perancis Senilai RP 116 Triliun, Begini Spesifikasinya

"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya," ucap Asep menerangkan.

Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan atau syarat naik pesawat terbang di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.

"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.

Baca Juga: Perayaan Valentine Dulu dan Kini, Apakah Beda?

Sementara bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka syarat naik kereta api adalah, anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR.

PT. Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.

Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X