FOKUSSATU.ID - Nggak sabaran, pemotor nekat terobos jalur ganda rel kereta api, saat berada di antara dua rel kereta lewat beruntung dia selamat.
Video pemotor nggak sabaran itu direkam netizen, tak pelak video berdurasi 30 detik, dan tayang di akun instagram @jakartabersuara itu viral di media sosial.
Beruntung, lelaki pengendara sepeda motor bebek itu, tidak panikan. Padahal, warga yang melihat kejadian itu sudah panik dan menariakinya.
Saat dikonfirmasi VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memberikan tanggapannya.
Joni mengatakan, kejadian penerobosan palang pintu kereta oleh pengendara motor tersebut terjadi di daerah operasional (Daop) 1 Jakarta, tepatnya di Jalan Jembatan Besi Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Infonya kejadian tersebut di PJL 29A, Jalan Jembatan Besi Raya, Petak Jalur Duri-Angke, Daerah Operasi 1 Jakarta,” kata Joni saat dihubungi, Senin (15/11/2021) siang
Joni menyampaikan, pihaknya menyayangkan perilaku pengendara motor tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Sebab hal tersebut dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, lanjut dia, menyampaikan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).
“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Joni. Aturan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel Prioritas mendahulukan kereta api juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Pasal 6 ayat 1 Permenhub Nomor 36 Tahun 2011, menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapatkan prioritas berlalu lintas***
counten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Kereta Api Bandara Internasional Yogyakarta Hadir Dengan Fasilitas Mewah Tarif Murah
Canggih, Len Bangun Pusat Kendali Jarak Jauh untuk Kereta Api di Purwokerto
Di Tokyo Joker Ngamuk, Kereta Api Dibakar, 17 Orang Ditusuk, Dikira Halloween