Aturan Mudik di Jabar Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 19:09 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil temui warga Sunda di NTB (hms)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil temui warga Sunda di NTB (hms)

FOKUSSATU.ID - Gubernur Ridwan Kamil menegaskan kebijakan Ramadan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

"Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Ridwan Kamil ditemui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).

Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga Pemerintah Pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk ritual ibadah Ramadan.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Pemerintah Provinsi Harus Segera Perbaiki Saluran Air Jalan Mangkubumi Tasikmalaya

Begitu pun dengan mudik, Pemerintah Pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

Baca Juga: bank bjb Sokong Petani Milenial Melalui Permodalan. Disalurkan Kredit Senilai Rp66,5 Miliar

"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang Emil.

Diketahui pada Lebaran tahun 2021, Pemerintah Pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X