Geger Mayat Bayi Perempuan Lengkap dengan Ari ari di Tempat Sampah, ART Ditangkap

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 04:08 WIB
Ilustrasi (pikiran rakyat)
Ilustrasi (pikiran rakyat)

 

FOKUSSATU.ID - Polisi tangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga telah membekap lalu membuang bayinya sendiri ketempat sampah di Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat 8 April 2022.

Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah meninggal. Ari-ari, belum diputus.

Mayat bayi perempuan diduga baru dibuang sekitar satu sampai dua hari, karena belum menimbulkan bau tidak sedap, dan pembusukan belum parah.

Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Biher Harianja mengatakan wanita yang baru saja ditangkap itu adalah Rismayanti Dewi alias RD (20), ibu kandung bayi.

"Pelaku sudah ditangkap. Untuk motif, kayaknya hasil hubungan, hamil di luar nikah," katanya Jumat (8/4).

Baca Juga: Sahabat Glenn Fredly Mengaku Acap Mimpi Didatangi Sohibnya, Wajahnya Tersenyum

Pelaku adalah asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah yang berlokasi di Gang Santri RT 12 RW 4, Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Biher menjelaskan pelaku baru tiga bulan bekerja di rumah tersebut.

"Hamilnya di kampung, Cianjur, disini (jakarta) baru tiga bulan," ungkapnya.

Hasil yang didapat polisi, jelas Biher didapat setelah petugas mendalami keterangan dari saksi, utamanya petugas angkut sampah yang pertama kali menemukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan.

"RD melahirkannya di gudang, lalu bayinya dibunuh dengan cara membekapnya," terangnya.

Setelah itu, pelaku memasukkan anak kandung yang sudah menjadi mayat itu ke dalam kantong plastik.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Aktivitas Mudik Dapat Jadi Sarana Pengujian Ketahanan Antibodi

Biher menjelaskan akibat perbuatannya, RD kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X