"alhamdulillah neng geulis slamet ga masuk hotel prodeo coba klu masih jd istri si doni brokokok kaya dari menilep duit orang langsung mbelebes trails besi," komentar @didit_motret
Syg bgt cewek cakep ky gini di cerain, katarak kali si DS," komentar @randu_fjr
Cantik bgt kakak.. untung pisah ya kak," komentar @indrakenz_murahbanget
"Baru tauuu mantan istrinya doni salmanan cantikk banget cantiknya naturallll. masyaallah," komentar @enci_purnama
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Humas Polri mengatakan tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Dukung Ekonomi, Program Desa Digital 2.0 Sentuh 30 Desa
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,"
Berdasarkan pendalaman, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Polisi Bakal Periksa Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex
Diperiksa Terkait Quotex, Doni Salmanan: Saya Percayakan Kepada Pihak Kepolisian
Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Judi Online Hingga TPPU, Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri