FOKUSSATU.ID-Pria berjuluk 'Crazy Rich' Bandung Doni Salmanan bakal diperiksa polisi, Selasa (8/3/2022).
Pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. "Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi "Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ujarnya,
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***014
Artikel Terkait
Ini Mas Kawin Crazy Rich Doni Salmanan Saat Nikahi Dinan Fajrina Fauzan
Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret
Susul Indra Kenz Polisi Segera Periksa Doni Salmanan Terkait Binary Option