Bukan Binomo, Doni Salmanan Tejerat Kasus Quotex

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 17:26 WIB
Doni Salmanan terjerat kasus Quotex
Doni Salmanan terjerat kasus Quotex

FOKUSSATU.ID--Doni Salmanan ternyata bukan terseret kasus trading binary option aplikasi binomo.Ia justru  bermain dalam aplikasi Quotex.

Polisi  meralat kasus penipuan investasi trading yang menimpa lelaki asal Soreang tersebut.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata  Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi pada pekan depan.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bahkan telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan segera menentukan status tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi termasuk pelapor serta tiga lainnya yang merupakan saksi ahli

Sebelumnya, dalam kasus penipuan trading, polisi  telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Legenda Milan dan Real Madrid, Clarence Seedorf Masuk Islam

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) lalu.

Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Panaskan Mesin Partai, Repdem Indramayu Gelar Rakercab

Seterusnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. ***014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X