Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 23:14 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan  Binary Option aplikasi Binomo
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Binary Option aplikasi Binomo

FOKUSSATU.ID- Giliran Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Doni dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kali ini Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option."DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (2/3/2022).

Whisnu  menerangkan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia  menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok,  " ujarnya.

Baca Juga: Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Akankan Doni Salmanan bernasib seperti Indra Kenz ditunggu saja penyelidikan polisi.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X