FOKUSSATU.ID- Sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Polisi menaikkan status perkara dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo tersebut. Influencer asal Medan Indra Kenz ikut menjadi terlapor dalam kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022).
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Ramadhan menjelaskan , para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Pastikan Kliennya Tidak Melarikan Diri
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ini sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 8 orang menjadi korban dalam perkara ini. Adapun delapan orang tersebut masing-masing mengalami kerugian MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai Rp3,8 miliar.***014
Artikel Terkait
Indra Kenz Kembali Mangkir, Polisi Akan Lakukan Pemanggilan ke 3
Parah, Mau Dimintai Keterangan Soal Aplikasi Binomo, Influenzer Indra Kenz Lagi lagi Mangkir