FOKUSSATU.ID-Setelah Indra Kenz polisi akan memeriksa Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/3/2022).
Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan binary option tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.
"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ini Mas Kawin Crazy Rich Doni Salmanan Saat Nikahi Dinan Fajrina Fauzan
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seterusnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP
Pasal 27
(I)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45 UU ITE
Artikel Selanjutnya
Komentar Emoji Hati Doni Salmanan di Postingan Janda Cantik, Cari Papa Baru Yu, Respon Aura Kasih
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komentar Emoji Hati Doni Salmanan di Postingan Janda Cantik, Cari Papa Baru Yu, Respon Aura Kasih
Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret
Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri