Digugat Dosen STIE Ekuitas, Dirut dan Direktur Operasional BJB Mangkir dalam Persidangan

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 15:07 WIB
Sidang perdana, gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai  Bank Jawa Barat(YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.
Sidang perdana, gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat(YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.

FOKUSSATU.ID - Sidang perdana, gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat (YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto, dengan agenda utama pemeriksaan administasi pihak penggugat dan tergugat.

Sidang akhirnya ditunda sampai 10 Maret 2022 karena pihak tergugat ketiga yakni Dirut Bank BJB Yuddi Renaldi dan tergugat keempat, Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, tidak hadir.

Sebelumnya, pada 12 Februari 2022, Agus Mulayana, melalui kuasa hukumnya, Kamaludin, mengajukan gugatan karena dirinya dipecat sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas tanpa melalui prosedur hukum.

Baca Juga: Panglima Santri Jabar Mengingatkan Menag Tidak Elok Mentasbihkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

Pemecatan tersebut tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga.

Penggugat minta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemecatannya dan memulihkan nama baiknya.

Selain itu penggugat juga minta tergugat membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp. 50 miliar.

Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP BJB, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP BJB, Rudi Alvin Hidayat.

Selain itu turut tergugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku Pembina BJB.

Baca Juga: Peran Orang Tua Menjaga Kesehatan Balita dan Anak di Masa Pandemi Covid 19 Omicron

Kamaludin menyayangkan tidak hadirnya tergugat Dirut BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional BJB Tedi Setiawan.

Ketidakhadiran dua orang tergugat itu, menurut Kamaludin, menghambat proses peradilan.

“Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika mereka menghormati peradilan Indonesia. Bahkan mereka bisa menunjuk karyawan Bank BJB dengan kuasa hukum insidentil,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X