Peringati HPSN 2022, Program Kang Pisman Solusi Permasalahan Sampah di Kota Bandung

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 17:49 WIB
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tingkat Kota Bandung (hms bdg)
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tingkat Kota Bandung (hms bdg)

"Tujuan peringatan ini selaras dengan 3 hal tujuan utama yaitu kelola sampah, kurangi emisi dan bangun proklim. Komitmen kuat pengelolaan sampah berkelanjutan dengan Kang Pisman, kami ingin tunjukan partisipasi publik untuk giat dalam pisahkan juga kumpulkan (sampah)," tuturnya.

Dengan Kang Pisman, kata Dudy, mampu mengubah pola perilaku masyarakat untuk lebih pedili terhadap lingkungan juga sampah.

"Perubahan ini didukung oleh Kang Pisman merubah pola pikir perilaku budaya sampah. Sehingga sumber timbulan sampah dibuang ke TPA semakin berkurang, " katanya.

Dudy menyampaikan, banyak inovasi hadir dari Kang Pisman. Seperti kawasan bebas sampah, bank sampah, sampah sampah jadi emas.

"Kami punya kawasan bebas sampah di 180 RW. Ada juga 2 kelurahan masuk kawasan bebas sampah, Cihaurgeulis dan Kelurahan Sukamiskin, " tuturnya.

"Bank sampah 803 tersebar di kecamatan, kelurahan, sekolah juga instansi dan perkantoran. Bank sampah juga ada, juga Waste To Gold sampah di tabung ketika sudah mencapai sekitar Rp 40 ribu ditukar menjadi emas, " tegasnya.

Sedangkan Wakil Komandan Pussenkav TNI AD, Brigjen TNI Hendrikus Joko Riyanto menerangkan, Pussenkav sebagai elemen institusi masyarakat di Kota Bandung tergerak kebijakan Pemkot Bandung menjadi solusi upaya pengelolaan sampah.

"Kita manfaat lingkungan disini. Mulai Buruan SAE, kita tanam berbagai sayuran untuk dikonsumsi oleh masyarakat sekitar," katanya.

"Jadi pupuk pakan dan tanaman (dimanfaatkan). Atas hal itu, kerja sama Pussenkav sebagai bentuk nyata TNI AD. Ini menjadi solusi kesulitan masyarakat untuk kesejahteraan dalam melaksanakan program pemerintah," ujarnya. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X