Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan. Puan menyebut ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan sebab masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.
Baca Juga: TMD, Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah Dicokok, dan Dieksekusi ke Lapas Banceuy
“DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dalam pembahasan. Perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.
“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan. ***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
WN Timur Tengah yang Siram Wajah Istri Siri dengan Air Keras Ditangkap di Bandara Soetta
Luka Bakar 90 Persen, Istri yang Disiram Air Keras oleh Suami, Meninggal Dunia
Wapres Minta NU Tak Lakukan Kegaduhan Saat Muktamar
Baku Hantam Dua Polantas Versus Satu TNI di Pos Lantas Batu Merah Ambon, Polda Maluku Jelaskan Ini
Polri Telah Menyiapkan Antisipasi Pengamanan Reuni PA 212, Wagub DKI Jalaskan Ini