FOKUSSATU.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya akhirnya membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan indikasi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Pengumuman PPDB tahap 2 inipun diundur menjadi 11 Juli 2023.
"Jadi hasil dilapangan menunjukan bahwa ditemukan banyak pelanggaran, kartu keluarga (KK) yang palsu, KK yang di-update tetapi tidak sesuai antara domisili dan juga dokumen yang ada," ungkapnya usai melakukan sidak di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jumat (7/7/2023).
Untuk itu, dirinya memutuskan membentuk tim khusus untuk menelusuri hingga memastikan semua sesuai aturan yang berlaku. Tim khusus ini dipimpin Asisten 1 Irwan Riyanto yang melibatkan Inspektorat dan beranggota Disdukcapil, Disdik dan para camat se-Kota Bogor.
Baca Juga: Arema FC vs Persib Bandung Seru ! Hasil Akhir Imbang 3-3. Hatrick Dicetak Gustavo
"Tim bertugas menelusuri dan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk pendaftar SMP karena dilihat itu tidak dilakukan. Jadi tim ini akan bekerja keras 1-2 hari kedepan," katanya.
Sementara untuk pengumuman PPDB jenjang SMP jalur zonasi diundur menjadi 11 Juli dari sedianya 10 Juli 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi tim memverifikasi faktual terhadap semuanya.
"Kita pastikan tidak ada yang bermain-main dengan data KK," imbuh Bima Arya.
Baca Juga: Yuk ke Pasar Kreatif Bandung 2023, Berikut Waktu dan Tempatnya
Selanjutnya, sambung Bima Arya, tim ini juga bertugas untuk melakukan penelusuran di lapangan terkait pendaftar PPDB jenjang SMA.
Namun tim sifatnya hanya memberikan rekomendasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat, lantaran untuk jenjang SMA bukan ranah Pemerintah Kota Bogor.
Di luar itu, Bima Arya juga memberikan
tugas khusus kepada Inspektorat untuk menelusuri siapa saja yang bertanggungjawab, sehingga terjadi pelanggaran data kependudukan dalam proses PPDB.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Bersama Pramuka Saka Wanabakti Gelar Mabim Diklatsar
Soal terbukti adanya kecurangan pendaftar PPDB jalur zonasi yang menggunakan data tidak sesuai aturan, maka bisa didiskualifikasi. Sebab, kata Bima Arya, hal tersebut sesuai pernyataan surat pertanggungjawaban mutlak dalam PPDB.
"Jadi apabila tidak sesuai harus mundur. Nah ini sebetulnya tidak usah menunggu sampai diterima. Dengan keputusan seperti ini, maka semua harus menghitung kembali, silahkan mendaftar sesuai domisili saja, tidak usah merekayasa, memanipulasi data kependudukan. Yang daftar ke SMP masih ada waktu, yang daftar ke SMA pun masih ada waktu. karena belum diumumkan," katanya.