Permintaan Akses Dokumen
Di sisi lain, kuasa hukum PT BDS juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk memberikan akses terhadap dokumen perusahaan yang telah disita, yang diperlukan untuk sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Januar menilai, permintaan ini harus ditangani dengan hati-hati. “Ada dua kepentingan hukum yang sah: hak debitor untuk membela diri dan kewajiban kejaksaan untuk menjaga keutuhan barang bukti pidana,” jelasnya.
Prinsip Hukum PKPU
Dalam konteks hukum PKPU, debitor berhak menyajikan dokumen untuk membela diri, sesuai Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun, dokumen yang disita penyidik berstatus barang bukti dan tunduk pada prinsip chain of custody.
Baca Juga: Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang
“Kejaksaan tidak bisa sembarangan menyerahkan dokumen, karena Pasal 44 KUHAP menegaskan barang bukti hanya dapat digunakan dengan izin penyidik atau penuntut umum,” tambahnya.
Solusi Tengah
Januar mengusulkan beberapa solusi tengah, seperti memberikan salinan resmi terbatas atau menghadirkan pejabat kejaksaan di persidangan PKPU untuk menyajikan dokumen, sesuai Pasal 43 KUHAP.
“Prinsipnya, hak debitor tetap dihormati, tetapi kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana juga tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai mekanisme PKPU dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Kekeuh Bongkar Ratusan Lapak PKL di Jalan Cagak Subang
Ujian bagi DPRD dan Kejaksaan
Januar menambahkan bahwa kasus PT BDS bukan sekadar sengketa utang piutang, melainkan juga menyangkut potensi kerugian keuangan daerah. Semua langkah hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Ini menjadi ujian serius bagi DPRD dan kejaksaan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme. Penegakan hukum harus hadir secara substantif, bukan sekadar formal,” pungkasnya.
Dengan demikian, publik kini menanti: apakah Pansus DPRD dan langkah Kejari Kabupaten Bandung benar-benar akan menghadirkan transparansi dan pembenahan BUMD, atau hanya berhenti pada formalitas prosedural.***