Pemprov Jabar Kekeuh Bongkar Ratusan Lapak PKL di Jalan Cagak Subang

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB
Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL)
Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL)

FOKUSSATU.ID  - Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Gatot Sambas menyatakan, 234 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater sampai Cagak Kabupaten Subang akan direlokasi.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur," ucap Gatot, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Gatot, PTPN sudah bersedia dan bersepakat untuk menyediakan lahan bagi 234 PKL berjualan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Penghargaan Terbaik di Bidang Perumahan

"Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat," tambahnya.

Untuk dana talangan sementara karena para pedagang tidak bisa berjualan, kata Gatot, ada dana tunggu, dan nanti diserahkan oleh Bupati Subang.

"Ada dana tunggu sementara untuk mereka sementara belum bisa berjualan akibat pergeseran itu. Nanti mereka akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dananya langsung akan diserahkan Pak Bupati," tuturnya.

Gatot juga menjelaskan, sifat relokasi itu yakni sukses tanpa ekses. Itu karena Satpol PP Jabar tidak melakukan secara frontal, dan sebelumnya pihak PTPN sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan (SP).

Baca Juga: Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

"Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana," kata Gatot.

Ada 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan, karena berpotensi mengganggu jalan dan mereka berada di tanah milik PTPN.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X