Pelantikan RPNN Kabupaten Bandung: Langkah Strategis untuk Kedaulatan Pangan

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Pengurus baru Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) Kabupaten Bandung resmi dilantik.
Pengurus baru Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) Kabupaten Bandung resmi dilantik.

FOKUSSATU.ID - Gedung Oryzo Satipa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menjadi saksi bersejarah pada Sabtu (23/8/2025) saat pengurus baru Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) Kabupaten Bandung resmi dilantik.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota DPR RI Komisi IV drh. Slamet sekaligus Ketua DPP RPNN, dan beberapa instansi terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Ketua RPNN Kabupaten Bandung, M. Akmal Arafat juga Anggota DPRD Kabupaten dari Partai PKS menjelaskan bahwa RPNN berfungsi sebagai wadah bagi petani dan nelayan di seluruh Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, ide, dan gagasan.

Baca Juga: 1.080 Debitur Perumahan FLPP Terima Kunci Rumah, Jabar Realisasi FLPP Terbanyak

"Organisasi ini bertujuan untuk mengembangkan jejaring, menguatkan para petani dan nelayan, serta mewujudkan kedaulatan pangan melalui sistem pertanian yang terus berkembang dan maju," kata Akmal.

Dalam kesempatan tersebut, Akmal juga memaparkan program Pertanian Tahun 2025 dan 2026, di antaranya Hibah Poktan Kartu Tani Sibedas sebesar 25 miliar per tahun dan BPJS Ketenagakerjaan bagi 70.000 petani.

"Perlu diketahui Asuransi Pertanian tidak dilanjutkan, karena diganti dengan Hibah Kelompok Tani (Poktan) berupa barang atau hewan ternak yang diberikan oleh pemerintah daerah atau lembaga lain," kata Akmal.

Baca Juga: Danais DIY 2026 Dipangkas, Kang Fuad : Prabowo Tak Akan Jadi Presiden Tanpa Semangat Diponegoro

Akmal menekankan pentingnya sinkronisasi program RPNN dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.

"RPNN Kabupaten Bandung optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong inovasi di sektor pertanian," pungkasnya.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X