pendidikan

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Pameungpeuk, Ini Respon Komisi D DPRD Kabupaten

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, soroti dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Pameungpeuk.

Ia juga menekankan pentingnya adanya sanksi dari Dinas Pendidikan bagi kepala sekolah yang meninggalkan utang di sekolahnya, agar mereka tidak diberi jabatan di tempat lain.

Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Pameungpeuk ini telah mencuat sejak tahun 2022. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kepala sekolah diduga menangguhkan dana BOS dan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan untuk meminjam uang dari pihak swasta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Kekeuh Bongkar Ratusan Lapak PKL di Jalan Cagak Subang

Utang sekolah tersebut mencapai Rp 632,5 juta, dengan surat pernyataan pelunasan yang dikeluarkan pada 26 Mei 2023 menggunakan kop surat resmi sekolah.

"Kami ingin memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan bukan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana BOS merupakan sumber utama pendanaan bagi sekolah-sekolah di Indonesia, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Penghargaan Terbaik di Bidang Perumahan

Masyarakat berharap agar proses investigasi ini berjalan transparan dan akuntabel.

Halaman:

Tags

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB