"Ketiga para pelaku atau tersangka AM, AA, dan AS terjerat dalam Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dangan pemberatan dengan acaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sudah kita tahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pemberkasan pelimpahan untuk lanjut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, kumudian dilanjut dalam pengembangan terkait adanya jaringan sindikat pelaku curanmor lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Pasamoan Agung, High Level Meeting BI Jabar dengan Gubernur KDM Berlangsung di Karawang
Lebih lanjut, pihak Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan baik dirumah terutama diluar rumah, pastikan agar kendaraan dalam posisi terkunci aman dengan tambahan kunci ganda.
Tak hanya itu, Aji meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan di lingkungan dengan bekerjasama antarwarga, juga dalam pemasangan CCTV di area-area atau lokasi rawan.
"Apabila disekitar ada hal-hal aktivitas yang mencurigakan untuk langsung melaporkan ke pihak kepolisian di call center 110, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bogor," tandasnya. (Wiera).