FOKUSSATU.ID - Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis Pom Bensin, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Jumat, (16/6/2023)
Dalam putusannya, MA memvonis Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, mereka akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini merupakan anulirasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa.
Baca Juga: Kasus SPBU, Irfan Suryanagara Bersama Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Putusan MA mencerminkan pertimbangan serius terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal TPPU.
Keputusan ini mengungkapkan bahwa MA memandang adanya bukti yang cukup untuk menghukum kedua terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasan singkat mengenai putusannya, MA menyebutkan pasal 372 KUHP.
Yang mengatur tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 3 TPPU yang membawa ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Sidang Kasus Irfan Suryanagara, JPU Cecar Pertayaan, Saksi Berikan Keterangan Berbelit-belit
Vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan ketegasan dalam menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.
Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis antara Irfan, yang juga merupakan politikus Partai Demokrat (PD), dengan Stelly Gandawidjaja dalam operasional Pom Bensin.
Namun, perselisihan muncul dalam perjalanan bisnis tersebut yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah dan akhirnya berujung pada tuntutan pidana.
Dalam konteks politik, vonis ini juga berdampak pada reputasi Partai Demokrat (PD) karena Irfan Suryanagara merupakan salah satu anggotanya.
Artikel Terkait
Kasus Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPD Demokrat Irfan Suryanagara Kini Diperiksa Kejari Kota Cimahi
Kasus Penipuan SPBU, Terdakwa Irfan Suryanagara Hadiri Sidang Secara Virtual dari Rutan Kebon Waru
Sidang Kasus TPPU Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru Sejumlah Aset di Sukabumi
Sidang Kasus Irfan Suryanagara, JPU Cecar Pertayaan, Saksi Berikan Keterangan Berbelit-belit
Kasus SPBU, Irfan Suryanagara Bersama Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar