Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Baca Juga: DPD Golkar Jawa Barat Siapkan 1,4 Juta Saksi Pada Pemilu 2024
Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.
Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.
Artikel Terkait
Istri Hakim Jadi Tersangka, Diduga Suami Pengaruhi Sidang Praperadilan dan Menebar Teror di PN Denpasar Bali
DPD Golkar Jawa Barat Siapkan 1,4 Juta Saksi Pada Pemilu 2024
Peringati HUT Ke 33 Atau Dies Natalis Universitas Jenderal Achmad Yani Gelar Berbagai Kegiatan
16 Kali Curi Motor, Pria ini Baru Tertangkap Polisi
Hendak Tawuran, Polisi Amankan 5 Anggota Gangster di Kota Bogor