Cegah Sekda Kota Bandung Ke Luar Negeri, KPK Ajukan Ke Ditjen Imigrasi

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 18:12 WIB
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. KPK cegah Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi terhadap Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna untuk mencegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK Hebohkan Masyarakat Bandung

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Ema yang kini juga menjabat Plh Wali Kota Bandung, diduga punya keterkaitan erat dengan kasus suap Yana Mulyana. Cegah tersebut telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi sejak awal Mei 2023.

Baca Juga: Program Bandung Smart City Jadi Saksi Bisu OTT KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," ungkap Ali.

Sebelumya, KPK memang sempat mendalami pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City. Pengadaan itu ditelusuri dalam rangka penyidikan kasus suap terkait program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

Empat saksi diperiksa KPK dalam rangka menelusuri pengadaan CCTV itu. Mereka yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna; Kadis Kominfo, Yayan Ahmad Brilyana; Kasi Diskominfo, Indra Arief Budyana; dan Operator CCROOM Dishub, Nadya Nurul Anisa.

Baca Juga: Pesan Plh Wali Kota Bandung, Seluruh Camat Wajib Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah

"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X