Timbul Sertifikat Ganda, Kinerja BPN Bandung Barat Carut Marut Urus Persoalan Tanah

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 15:39 WIB
Kantor ATR BPN Kabupaten Bandung Barat
Kantor ATR BPN Kabupaten Bandung Barat

Erfan berharap, permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkannya.

"Dengan adanya putusan ini maka sertifikat hak milik Saya menjadi bukti kepemilikan yang sah, dilindungi undang-undang dan mendesak BPN Kabupaten Bandung Barat segera mencabut 4 Sertifikat Hak Milik sebagai objek Sengketa," pungkas Erfan.

*BPN Bandung Barat Akui Pihaknya Kalah*

Sementara, pihak BPN Bandung Barat mengakui jika pihaknya sebagai tergugat kalah di PTUN Bandung dan melakukan langkah hukum dengan Banding.

Baca Juga: Penghormatan Negara Terhadap Adat dan Tradisi, Wamen ATR BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Payakumbuh

Dikatakan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bandung Barat, Agung Adi Nurcahyo bahwa pihaknya melakukan upaya banding sesuai dengan proses hukum sampai tuntas dan tetap berkomitmen menjalankan perannya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mengakui adanya upaya banding dalam menjalankan proses hukum sesuai aturan, Permen ATR/BPN no. 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan," ujar Agung Adi Nurcahyo saat ditemui di kantor BPN KBB, Senin, 7/07/2025.

Dikatakan Agung, terkait timbulnya empat sertifikat Ia menuturkan sepengetahuannya, bahwa kepemilikan memang betul milik atas nama Erfan Bramantyo dari pemilik awal MS Hidayat. Namun pihaknya tidak mengetahui proses munculnya empat sertifikat tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Tekankan Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Sumbar

"Terkait kepemilikan empat sertifikat tersebut kami akan telusuri dulu, soalnya ini berawal dari Kabupaten induk yaitu dari BPN Kabupaten Bandung sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Bandung Barat. Dan saat itu belum menggunakan teknologi seperti sekarang ini, ini menjadi kelemahan Kami sehingga muncul konflik-konflik di masyarakat," tuturnya.

Disinggung terkait potensi menghentikan upaya Banding, Agung menyampaikan jika pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak Kepala Kantor BPN Bandung Barat untuk mengajukan atau meminta diskresi.

"Kami tidak berniat untuk menghambat proses dari pihak penggugat yang memenangkan perkara, namun demikian prosesnya bisa saja kita tempuh melalui bersurat, nanti kami akan diskusikan apakah Kepala Kantor bersedia meminta Diskresi terhadap persoalan tersebut agar pihak Kami pun tidak disalahkan," kata Agung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X