FOKUSSATU.ID, BANDUNG BARAT. Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan terungkapnya sertifikat ganda di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu, Kabupaten Bandung Barat.
Munculnya persoalan dan konflik pertanahan, adalah akibat carut-marut penanganan administrasi pertanahan yang dilakukan BPN Bandung Barat dengan masyarakat, bahkan dugaan oknum-oknum yang bermain dalam kasus pertanahan di Bandung Barat.
Hal ini terungkap saat Erfan Bramantyo yang telah memenangkan Kasus kepemilikan lahan di PTUN Bandung tetapi diduga bersertifikat ganda yang dimiliki pihak lain.
Kasus ini melibatkan Erfan Bramantyo warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1990 an, yang kini tumpang tindih dengan sertifikat terbitan tahun 2005, 2006 dan 2008.
Baca Juga: KDM Sarankan Teras Cihampelas di Bongkar, Radea Respati Buka Suara Terkait Dasar Hukum Asset Daerah
Erfan Bramantyo dalam konferensi persnya menjelaskan jika pihaknya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 900 meteran kepada sdr. MS Hidayat pada tahun 2021, kemudian pihaknya menyelesaikan proses administrasi Akta Jual Beli (AJB) untuk kemudian dibaliknamakan atas nama Erfan Bramantyo.
"Saya membeli sebidang tanah kepada MS Hidayat pada tahun 2021, saat itu proses AJB lancar kemudian Sertifikat dibaliknamakan dari MS Hidayat kepada atas nama saya dan berjalan dengan lancar," ujar Erfan Bramantyo, Sabtu, 5/07/2025.
Persoalan muncul saat Erfan Bramantyo hendak menjual tanahnya tersebut kepada Bambang, namun demikian proses administrasi AJB dan balik nama yang akan di tempuh ternyata tidak bisa dilanjutkan oleh pihak BPN Kabupaten Bandung Barat dengan dalih bidang tanah yang diajukan telah berubah nama menjadi 4 kepemilikan, yaitu SHM no. 492/Cihanjuang Rahayu a.n Kusmiati; SHM no. 499/Cihanjuang Rahayu a.n Dian Agustina; SHM no. 581/Cihanjuang Rahayu a.n Diki Nardiwijaya; SHM no. 491/Cihanjuang Rahayu a.n Ana Rostiana.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Dapat Sambutan Khusus di Debut KTT BRICS
"Masalah muncul saat saya akan menjual kembali tanah tersebut kepada sdr. Bambang, dimana saat mengurus AJB dan balik nama Sertifikat, ternyata pihak BPN Kabupaten Bandung Barat tidak bisa melanjutkannya dengan alasan bidang tanah yang diajukan sudah timbul sertifikat atas nama orang lain, kenapa persoalan ini baru muncul saat sudah beralih nama kepada saya bukan sebelumnya saat masih dimiliki MS Hidayat," terang Erfan.
Merasa kecewa dan dirugikan atas dokumen sertifikat yang ternyata dimiliki atas nama orang lain, Erfan Bramantyo melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memenangkan perkara tersebut.
Meski demikian, pihaknya kembali kecewa setelah muncul Pemberitahuan Banding dari PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 3/G/2025/PTUN.BDG dimana Pihak Pembanding adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (Pembanding)
Tanggal Banding, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Pemkot Bakal Gulirkan Program Sunat Door to Door, Siap Jangkau Warga Kota Bandung
"Kami secara sah sudah memenangkan perkara ini, kronologisnya sudah jelas Saya dirugikan, tetapi kenapa BPN Kabupaten Bandung Barat harus melakukan banding lagi, sehingga menghambat proses dan merugikan waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan," Kata Erfan Bramantyo.
Artikel Terkait
Bandung Great Sale 2025 Siap Digelar! APINDO Sampaikan Apresiasi Terhadap Program Wali Kota
Pemkot Bakal Gulirkan Program Sunat Door to Door, Siap Jangkau Warga Kota Bandung
Perang dan Krisis Geopolitik Berdampak terhadap Saham Global dan Domestik, Harus Bagaimana ?
Presiden RI Prabowo Dapat Sambutan Khusus di Debut KTT BRICS
KDM Sarankan Teras Cihampelas di Bongkar, Radea Respati Buka Suara Terkait Dasar Hukum Asset Daerah