DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Diskriminasi

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 23:49 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan

FOKUSSATU.ID, KAB BANDUNG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Bandung akan dimulai pada 23 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan berharap, pada pelaksanaan SPMB tidak ada lagi diskriminasi. Karena, masyarakat butuh keadilan dan jujur.

“Saya berharap SPMB ini bisa dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jangan ada diskriminasi. Karena masyarakat ingin sistem yang seadil-adilnya dan jujur,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Bandung akan dibagi dalam beberapa jalur, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.

Baca Juga: Diduga Hina Suku Sunda dan Agama di, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dadang Suryana Angkat Bicara

Jalur domisili, ujar Agus, secara teknis sama dengan sistem zonasi pada SPMB (PPDB) sebelumnya. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan serta telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Selain domisili, tersedia pula jalur afirmasi untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi, untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik dan jalur mutasi untuk anak yang orang tuanya pindah tugas,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 50 Tahun 2025. Dalam peraturan itu ditetapkan besaran kuota untuk masing-masing jalur penerimaan.

Baca Juga: Berikan Layanan Kemanusiaan ke Masyarakat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

Seperti, untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi 20 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi dan mutasi masing – masing maksimal 25 persen, danl 5 persen.

“Di masyarakat itu, banyak yang ingin zonasi dihilangkan. Mereka berharap kembali ke sistem seleksi berdasarkan NEM, karena itu lebih adil dan kelihatan kemampuannya. Kalau pakai zonasi atau domisili, ya kebayang kondisi di lapangan, jadi ribet,” akunya.

Namun, ujar Politisi PKS ini, sistem yang ditetapkan dalam SPMB tahun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh siswa dalam mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, terutama dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Diskominfo Terima Penghargaan Dari Wali Kota Cimahi di Hari Kesadaran Nasional

Selain itu, sistem ini juga mendorong peningkatan prestasi siswa serta memperkuat peran serta masyarakat dalam proses seleksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X