Praktisi Hukum Soroti Praktik Ilegal Ijazah Palsu, Pelaku Bisa Dipenjara 10 Tahun Hingga Denda 2 Miliar

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 19:15 WIB
Praktisi Hukum Soroti Praktik Ilegal Ijazah Palsu, Pelaku Bisa Dipenjara 10 Tahun Hingga Denda 2 Miliar
Praktisi Hukum Soroti Praktik Ilegal Ijazah Palsu, Pelaku Bisa Dipenjara 10 Tahun Hingga Denda 2 Miliar

Ia juga menilai bahwa dampak dari ijazah palsu sangat luas. Selain merusak integritas pendidikan, praktik ini dapat menghambat pembangunan, menurunkan kualitas sumber daya manusia, dan merugikan negara secara ekonomi.

“Bayangkan jika sektor pelayanan publik diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kualifikasi. Ini akan berdampak pada efektivitas pemerintahan, dunia usaha, bahkan keselamatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Jemaah Masih di Makkah, Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah

Untuk mengatasi persoalan ini, Januar menekankan pentingnya sistem verifikasi ijazah nasional yang terintegrasi dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Pemerintah harus membangun sistem verifikasi digital yang bisa diakses terbuka. Selain itu, perlu ada edukasi ke masyarakat bahwa menggunakan ijazah palsu adalah tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan ijazah tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.

“Pendidikan adalah pondasi bangsa. Kalau fondasinya rapuh karena praktik curang seperti ini, maka mustahil kita bisa bicara tentang kemajuan,” pungkas Januar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X