Sebanyak 270 Desa dan 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung Hadiri Sosialisasi Indeks Desa

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:12 WIB

Bupati Bandung, kata Ruli, bahwa pembangunan desa merupakan poros utama pembangunan Kabupaten Bandung. Tanpa desa yang kuat, mndiri, dan sejahtera, tidak akan mampu mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

"Saya berharap seluruh aparatur desa dan kecamatan yang hadir hari ini, dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Tidak hanya dalam pelaksanaan pendataan Indeks Desa, tetapi juga dalam menerjemahkan hasilnya menjadi arah kebijakan dan perencanaan yang partisipatif dan inklusif serta disinergikan dengan program pembangunan daerah," tuturnya.

Ruli mengajak kepada para peserta sosialisasi untuk mensukseskan pendataan Indeks Desa tahun 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun desa berbasis data yang kredibel, terintegrasi, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup di seluruh wilayah Indonesia.

"Salah satu instrument yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi perkembangan desa adalah indeks desa," kata Tata.

Menurutnya, Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Indeks ini berfungsi untuk mengukur sejauh mana suatu desa mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Seiring dengan indeks yang digunakan untuk indeks pembangunan desa tidak hanya satu yaitu Indeks Desa Membangun dan Indeks Desa, yang menyebabkan ketidakselarasan pengambilan kebijakan terkait pembangunan desa.

"Maka pemerintah meluncurkan Indeks Desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya diharapkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada desa.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen dari seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa," jelas Tata.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, bahwa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

"Hal ini berbeda dengan dimensi yang digunakan dalam Indeks Desa Membangun yang hanya terdiri dari tiga dimensi. Masing-masing dimensi terdiri dari sub dimensi yang lebih spesifik dan memberikan gambaran yang menyeluruh tentang kondisi dan kebutuhan masing-masing desa," jelasnya.

Menurutnya, proses pendataan meliputi beberapa tahap seperti perencanaan, pelaksanaan, verifikasi dan evaluasi. Pengumpulan data akan dilakukan secara berjenjang dengan pengawasan dan dukungan dari berbagai tingkatan pemerintah serta keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.

"Hasil penghitungan Indeks Desa juga menjadi dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian desa yang terdiri dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X