Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:48 WIB
Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT)./Foto: Diskominfo Kota Bandung
Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT)./Foto: Diskominfo Kota Bandung

Adapun sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drakor Baru 'Slowly but Intensely' Bernuansa Latar 1960

1. Teguran tertulis
2. Penarikan barang dari distribusi
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Denda
5. Pencabutan izin usaha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X