Adapun sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:
Baca Juga: Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drakor Baru 'Slowly but Intensely' Bernuansa Latar 1960
1. Teguran tertulis
2. Penarikan barang dari distribusi
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Denda
5. Pencabutan izin usaha.***
Artikel Terkait
BMPI Berbagi Bantuan Paket Sembako, Kang Gempar: Ini Giat Rutin Setiap Bulan
Delegasi Public Accounts Committee Malaysia Sambangi Kota Bandung
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan Mengkritisi Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan
Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang, Begini Caranya
ASN DPRD Kota Bandung Ikut Partisipasi Program Jumat Bersih