Penghapusan Retribusi Pemakaman di Kota Bogor Masuk Pembahasan Pansus

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 09:00 WIB
Pansus DPRD Kota Bogor saat Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Pansus DPRD Kota Bogor saat Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

FOKUSSATU.ID - Panitia Khusus atau pansus DPRD Kota Bogor sekarang tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Dalam rapat kerja kali ini, pansus melakukan pembahasan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti dengan agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Perusahaan Franchise Eskrim Mixue

Endah mengungkapkan ada tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan raperda tersebut.

Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman. Sehingga saat raperda dimaksud nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.

“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban (dinas) perumkin untuk memberikan pelayanan,” kata Endah dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Di Stadion SJH, Gas Persib Tokcer Lagi, Menang 3-0 atas PSIS, Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara

Kedua, lanjutnya, berkenaan raperda ini, DPRD ingin memastikan pasal yang ada yang mengatur terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman.

Selama ini, Pansus menilai honor petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan untuk memberikan kelayakan pendapatan.

“Jadi masalah SDM yang ada di pemakaman ini harus diperhatikan. Baik itu untuk Sukwan atau PKWT itu harus mendapatkan honor yang layak,” terangnya.

Baca Juga: Gaet 15 Mitra LBH di Daerah, KemenKopUKM Berikan Bantuan Hukum untuk UMKM

Ketiga, Pansus ingin memastikan bahwa keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor memadai.

Karenanya, perlu adanya kepastian lahan untuk TPU sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X