FOKUSSATU.ID - Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan salah seorang direktur di perusahaan waralaba Franchise eskrim dan minuman bernama Mixue kini telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur yang berinisial RT telah meraup uang ratusan juta lebih dari sejumlah investor yang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum para investor di perusahaan waralaba Franchise eskrim dan minuman Mixue.
Baca Juga: Di Stadion SJH, Gas Persib Tokcer Lagi, Menang 3-0 atas PSIS, Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara
“Adapun para investor tersebut sebanyak 13 orang yang menjadi investor perusahaan waralaba yang bergerak di bidang es krim Mixue tersebut meminta pendampingan hukum terkait dugaan penggelapan uang," ujar kuasa hukum Jessica Simatupang saat ditemui di kantor hukum Jesco Kota Bandung Jl. Talaga Bodas, Selasa (27/2/2024)
Lanjut Jessica menuturkan kasus ini awalnya dari adanya kejanggalan terkait pelaporan laba rugi keuangan. Seharusnya pelaporan keuangan tersebut didapat oleh para Investor setiap bulan.
“Namun laporan keuangan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada para investor, setelah ditelusuri terbukti ada mark up rancangan anggaran biaya yang ketika dicek tidak sesuai dengan bukti nota pembelian asli, oleh sebab itu laporan polisi diterima lalu diperiksa pihak kepolisian, dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka,”tuturnya.
Baca Juga: Gaet 15 Mitra LBH di Daerah, KemenKopUKM Berikan Bantuan Hukum untuk UMKM
Jessica mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian POLRES Cimahi dari penyidikan kini menjadi tersangka. Kasus ini ditangani oleh Polres Cimahi karena sesuai domisili perusahaan yang berada di wilayah territorial Polres Cimahi.
“Dari hasil penyelidikan yang bermasalah itu ada di gerai Mixue yang berlokasi di Kalimantan dengan kerugian mencapai ratusan juta lebih. Kini pihak tersangka sudah dilakukan pemanggilan kedua namun mangkir terus,”ungkapnya.
Baca Juga: Permintaan Kerajinan Ramah Lingkungan Terus Meningkat, Tahun 2022 Mencapai 51 Miliar Dolar AS
Menurut Jessica pemanggilan tersebut dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka namun RT ini selalu mangkir saat pemanggilan oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya dia masih kooperatif datang saat pemanggilan untuk klarifikasi di kepolisian, tapi setelah ditetapkan menjadi tersangka kini dia selalu mangkir, ini menjadi tanda tanya.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat action dan tegas untuk langkah selanjutnya, baik akan melakukan penjemputan ataupun dalam panggilan ke 3, agar tersangka hadir,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Kembali ke Jalak Harupat, Kapolresta Bandung Beri Imbauan untuk Bobotoh Jelang Laga Persib VS PSIS
Pemkot Bogor Pastikan Stok Beras di Bulog Bogor Aman hingga Lebaran
Permintaan Kerajinan Ramah Lingkungan Terus Meningkat, Tahun 2022 Mencapai 51 Miliar Dolar AS
Gaet 15 Mitra LBH di Daerah, KemenKopUKM Berikan Bantuan Hukum untuk UMKM
Di Stadion SJH, Gas Persib Tokcer Lagi, Menang 3-0 atas PSIS, Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara