“Jadi harus dipenlok (penetapan lokasi) dulu ini lahan-lahan pemakamannya, agar ada kepastian dari pemerintah lahan mana saja yang akan dijadikan TPU kedepannya,” ujar Endah.
Sementara Ketua Tim Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Gilang Gugum Gumelar menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dinas PUPR dan BKAD Kota Bogor.
Hal itu terkait pembahasan untuk memastikan ketersediaan lahan untuk pemakaman di Kota Bogor.
“Kami ke depan akan mengundang PUPR dan BKAD untuk menentukan lahan mana saja yang akan dijadikan lahan pemakaman. Ini harus dipenlok dulu agar Pemkot Bogor juga berkomitmen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Gilang juga mengungkapkan, dalam raperda akan terdapat pasal mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau yayasan yang bergerak di bidang pemakaman, apabila tidak mengikuti tertib administrasi.
“Jadi untuk pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti tertib administrasi. Karena di dalam raperda yang baru ini sudah tidak ada lagi retribusi, jadi harus tertib administrasi,” terangnya.(RIS)
Artikel Terkait
Warga di Kota Bogor Tewas Usai Diserang Koloni Tawon Vespa
Bima Arya Kukuhkan 27 Mediator di Kota Bogor
Petugas Gabungan Evakuasi Sarang Tawon yang Menelan Korban Jiwa di Kota Bogor
Ratusan Warga di Kota Bogor Dipasang Tangki Septik Komunal
Pemkot Bogor Pastikan Stok Beras di Bulog Bogor Aman hingga Lebaran