“Kebanyakan untuk cokelat ganja maupun tembakau sintetis segmen pasarnya kepada anak muda berumur 30 tahun ke bawah,” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Mereka akan dikenakan ancaman undang-undang narkotika. (RIS)
Artikel Terkait
Iran Tim Terakhir Maju ke Perempat Final Piala Asia 2023 Qatar. Berikut Jadwal Perempat Final
UGM Sampaikan Petisi, Meminta Presiden Jokowi Kembali ke Koridor Demokrasi
Berikut Persiapan Imlek di Vihara Dharma Ramsi
Pedagang Pasar Baru Bandung Geruduk Balai Kota, Minta Perlindungan, Gegaranya Ini
Kodam III/Siliwangi Siap Amankan Pemilu 2024, Kerahkn 9.365 Personel