4) Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
Baca Juga: Rumah Demokrasi Gelar Survei Soal Capres Perempuan Yenny Wahid Unggul Diikuti Khofifah
5) Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.***
Artikel Terkait
Rumah Demokrasi Gelar Survei Soal Capres Perempuan Yenny Wahid Unggul Diikuti Khofifah
Sanksi Kerja Sosial Pertama Kali Diberikan Komdis PSSI. Hukuman Diberikan pada Suporter Persib
ITB Raih Perhumas PR Excellence Award 2023 Kategori Environmental, Social & Governance (ESG)
Biofarma Group Beberkan Inovasi Transformasi Digital di AIPF 2023
Upayakan TPS Darurat Gedebage Segera Beroperasi, Pemkot Siapkan Gibrik Mini dan Loader Sampah