Darurat Sampah! Masyarakat Wajib Olah Sampah

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 21:52 WIB
Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan.
Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan.

FOKUSSATU.ID - Pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti belum normal, tetapi hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Sehingga masih ada pembatasan pengangkutan sampah.

Seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.

Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga: Upayakan TPS Darurat Gedebage Segera Beroperasi, Pemkot Siapkan Gibrik Mini dan Loader Sampah

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Untuk itu, Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan. Di antaranya:

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

Baca Juga: Biofarma Group Beberkan Inovasi Transformasi Digital di AIPF 2023

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

Baca Juga: Sanksi Kerja Sosial Pertama Kali Diberikan Komdis PSSI. Hukuman Diberikan pada Suporter Persib

2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.

3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X