Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).***(011)
Artikel Terkait
Sejarah Isra Mi'raj Awal Terciptanya Sholat Lima Waktu
Pos Indonesia Jadi Tuan Rumah APP ePacket
Sidak SMPN 20 Kota Bogor, Komisi IV Minta Disdik Intervensi Perbaikan
Forkopimda Kota Bogor Cek Minyak Goreng, Stok Aman, Harga Cabai Naik