- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Diinformasikan untuk Bulan Januari 2023 Pelayanan SIM Keliling Online Kabupaten Bogor tidak beroperasi, karena saat ini sedang mengalami gangguan server.
Simak info pengumuman terbaru di Bulan Januari 2023, diinformasikan bahwa Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara tidak beroperasi, karena ada masalah teknis dan sedang dalam perbaikan. Jika layanan telah beroperasional nanti pihak Polres Bogor akan menginformasikan kembali terkait hal tersebut. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
2 Bulan Ditutup, Jalan KH. Tb. M. Falak di Kota Bogor Kini Bisa Diakses Kendaraan
Kebijakan PPKM Dicabut, Pemkot Bogor Kembalikan Fungsi RS Lapangan
Jelang Pergantian Tahun, Tokoh Lintas Agama di Bogor Gelar Doa Bersama
Jimmy Hantu Foundation Gelontorkan Dana Untuk Rutinitas Senam Masal Warga Sukamantri Bogor
BUMDes Kembangkan Eduwisata Lembah Watu Pagelaran Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Bogor