FOKUSSATU.ID - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Stok Pangan di Pasar Tradisional Kota Bogor Relatif Stabil
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten atau kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujarnya.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.
Baca Juga: Belajar Tahun 90-an VS Sekarang
Artikel Terkait
Pencabutan PSBB dan PPKM Terkait Pandemi Covid-19 Tunggu Kajian
Kerjasama Luar Negeri Menteri Siti Minta Terapkan Prinsip 5 Aman
Bulog Gandeng PT Pos Pasarkan Produk
Jabar Digital Service dan Solve Education Gelar Kompetisi Guru Teladan Desa Digital 4.0
Nurman, Merubah Ceker Ayam Menjadi Sepatu Berkualitas Premium