FOKUSSATU.ID- Pemerintah, Penyelenggara Pemilu dan Penggiat Pemilu harus punya satu pemahaman bahwa pelaksanaan Pemilu serentak itu satu rezim, rezim yang sama. Tidak dipecah antara rezim Pemilu Legislatif Pilpres dan rezim Pilkada.
"Seharusnya antara UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu satu kesatuan, ada kesamaan, tetapi hari ini justru perbedaan itu masih ada. Sampai sekarang payung hukumnya belum clear," ujar pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah saat Webinar dengan Tema "Momen penting hadapi pemilu serentak 2024 Menuju Profesionalitas, Transparansi, dan Akuntable Penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Sebagai contoh, kata mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini, penyelesaian sengketa Proses Pemilu Legislatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , tetapi di Pilkada harus ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal ini menandakan bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu masih belum clear.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 533 UU Pemilu, pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali terancam hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp18.000.000. Dalam UU Pilkada, ancaman pidana untuk perbuatan yang sama paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan penjara, serta denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. Ini juga menunjukan bahwa sebuah kasus yang sama diperlakukan berbeda.
Baca Juga: Suarakan Pemilu Tetap 2024 Rumah Demokrasi Usung Genre Dangdut
Oleh karena itu, untuk mensikronkan hal hal semacam itu, kata Ramdansyah, Rumah Demokrasi menyarankan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) bersifat omnibus law yakni menyamakan aturan-aturan dalam pilkada, pileg, dan pilpres pada Pilkada dan Pemilu 2024. Selain itu, dalam perppu tersebut dapat pula diatur mengenai persoalan pemilu terkait pemekaran di wilayah Papua.
"Bagaimana tiga provinsi baru melakukan pemilihan, daerah pemilihan, dan keberadaan partai politik di sana. Diperlukan treatment (perlakuan) khusus untuk daerah pemilihan dan keberadaan kantor partai politik di sana," ujar dia.
Dijelaskan juga bahwa peluang bagi Pemerintah untuk menerbitkan perppu telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2022, omnibus law merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru. Metode itu juga mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis atau hierarkinya sama.
Pembuatan Perppu merupakan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konsitusi dalam Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa “kemungkinan adanya Pemilu serentak, maka penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk UU untuk memutuskan. Ada sejumlah kriteria untuk membuat UU itu antara lain agar pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas
Berikutnya, mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
"Selama hal itu tidak merugikan masyarakat dan membuat pelaksanaan pemilu menjadi semakin baik, maka keberadaan perppu pemilu yang bersifat omnibus law dibutuhkan," tegas Ramdansyah.
Rumah Demokras juga mengusulkan untuk sinkronisasi antara Pileg/Pilpres dan Pilkada. Perlu dibuat simulasi distribusi logistik dan penyelesaian perkara. Apakah tidak terjadi tumpang tindih jadwal antara jadwal Pileg/Pilpres dan Pilkada. Ada pengurangan masa kampanye yang sudah ditetapkan, sehingga ada persoalan yang akan muncul
Baca Juga: Polemik Penetapan Penjabat Gubernur Rumah Demokrasi Minta Pemerintah Lakukan Ini
Artikel Selanjutnya
Suarakan Pemilu Tetap 2024 Rumah Demokrasi Usung Genre Dangdut
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Suarakan Pemilu Tetap 2024 Rumah Demokrasi Usung Genre Dangdut
Masa Kampanye Pemilu Disepakati 75 Hari, Rumah Demokrasi Usulkan Perppu
Presiden Perpanjang Masa Tugas DKPP, Rumah Demokrasi Pertanyakan Urgensinya