FOKUSSATU.ID - Bagaimana cara menukar uang baru tahun emisi 2022 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Tukar Uang baru Tahun Emisi 2022.
Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000,-, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 , Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000,- dan bagaimana cara menukar uang baru rupiah keluaran tahun 2022 ini.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Emisi 2022, Simak Informasi Bagaimana Cara Penukarannya
Langkah awal Penukaran Uang Baru emisi 2022 Via Online
Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Bertabur Diskon, IndiHome Jawa Barat Hadirkan Varian Paket Promo 77% Kemerdekaan
Bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut?
Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk rupiah lama dengan menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk penukaran uang kertas baru emisi 2022 ini.
Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung, Poin Lagi di Laga Tandang Sib?
1.Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2.Kunjungi laman pintar.bi.go.id
Artikel Terkait
Bank Indonesia Resmikan Material Center bagi Industri Kecil Bidang Tekstil di Jabar
Bank Indonesia dan Pemprov Jabar Pertemukan Investor dengan UMKM
Bank Indonesia Luncurkan Digitalisasi Pasar Rakyat Jabar di Pasar Atas Baru Cimahi
FOKUSSATU.ID, Juara 3 Penulisan Artikel Penghargaan Jurnalistik Bank Indonesia
Mau Uang Baru Buat Lebaran Silahkan Tukar Lewat Bank Indonesia
Bank Indonesia Gelar Event KKJ dan PKJB 2022, 14 -16 Mei 2022