Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil, lanjut dia, yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Rumah Demokrasi tetap mendorong PNS Madya dengan rekam jejak yang sudah jelas untuk menjadi Pj. Gubernur," paparnya.
Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sudah jelas bahwa pertimbangan hukum MK merupakan bagian dari penafsiran konstitusional yang mengikat. Apabila eksekutif masih melakukan pelanggaran terhadap penafsiran konstitusional dari MK, maka MK sudah selayaknya didorong menjadi positif legislator. Ia tidak hanya berproses mengadili apakah UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 (membatalkan norma), tetapi MK dapat membuat norma bahwa pengangkatan TNI/Polri adalah melanggar ketentuan konstitusi.****014
Artikel Terkait
Sebanyak 130 Pejabat, Dilantik Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Bekasi, Tasikmalaya dan Cimahi