Polemik Penetapan Penjabat Gubernur Rumah Demokrasi Minta Pemerintah Lakukan Ini

photo author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 23:27 WIB
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah Bakir
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah Bakir

Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil, lanjut dia, yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional dewan pertahanan  nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Rumah Demokrasi tetap mendorong PNS Madya dengan rekam jejak yang sudah jelas untuk menjadi Pj. Gubernur," paparnya.

Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sudah jelas bahwa pertimbangan hukum MK merupakan bagian dari penafsiran konstitusional yang mengikat. Apabila eksekutif masih melakukan pelanggaran terhadap penafsiran konstitusional dari MK, maka MK sudah selayaknya didorong menjadi positif legislator. Ia tidak hanya berproses mengadili apakah UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 (membatalkan norma), tetapi MK dapat membuat norma bahwa pengangkatan TNI/Polri adalah melanggar ketentuan konstitusi.****014
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X