FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini.
Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022).
Baca Juga: Indonesia Takluk dari Jepang, Namun Catatan Manis bagi Bilqis Prasista, Kalahkan Akane Yamaguchi
Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.
"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," jelas Ridwan Kamil.
"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil.
Kemudian, Ridwan Kamil mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.
Baca Juga: Pembiayaan BNI ke Sektor Pertambangan, Diduga Langgar Asas Prudential Banking
"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya.
"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," tandas kang Emil.
Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan di evaluasi. ***(011)
Artikel Terkait
Kementerian ATR BPN Sidak Lokasi Banjir Bandang Citengah Sumedang Selatan
Rem Mendadak, 3 Unit Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi Bogor
Indonesia Takluk dari Jepang, Namun Catatan Manis bagi Bilqis Prasista, Kalahkan Akane Yamaguchi
Perbankan Bisa Langgar Asas Prudential Banking, Bila Gelontarkan Kredit untuk Perusahaan Batubara
Pembiayaan BNI ke Sektor Pertambangan, Diduga Langgar Asas Prudential Banking
Tim Uber Indonesia Bertemu Juara Bertahan, China di Perempat Final. Pertandingan Berlangsung Besok