FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan kejadian luar biasa (KLB) wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak terhitung selama 42 hari, sejak 18 Mei hingga 29 Juni 2022.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, penetapan KLB PMK untuk penanganan, percepatan pengendalian, dan penanggulangan penyakit.
Rudy menjelaskan, wabah PMK masih terus meluas. Berbagai langkah antisipasi penanganan serangan dilakukan salah satunya membentuk tim khusus.
Penambahan kasus setiap harinya tersebar di 11 Kecamatan. Sapi potong, sapi perah, dan domba mendominasi ternak yang terinfeksi.
Baca Juga: Begal Bersajam Tewas Diamuk Massa di kawasan Pasir Impun Gempolsari
Rudy juga mengatakan, Pemkab Garut akan melibatkan aparat dari TNI dan Polri serta pihak lain, guna menekan angka penyebaran penyakit yang banyak menyerang hewan ternak ini.
"PMK ini kan sudah dinyatakan kejadian luar biasa. Nah kejadian luar biasa ini akan ditangani juga secara luar biasa, kita sudah koordinasi ya TNI/Polri dilibatkan. Jadi kami sudah menyiapkan petugas-petugas ada 6 orang dokter hewan. Sekarang ini hewan sudah ada yang sembuh itu 132," ujarnya Senin (23/5/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut di 132 tempat di Kabupaten Garut hingga 22 Mei 2022, dari 1.688 hewan yang diperiksa, Diskanak Garut menemukan sekitar 978 hewan sakit serta terindikasi memiliki gejala PMK, dengan rincian 728 ekor sapi potong, 170 ekor sapi perah, dan 80 ekor domba.
Meski ada penyembuhan, menurut Rudy, penyebaran dari PMK ini begitu cepat, hal ini terlihat dari banyaknya daerah yang terpapar penyakit ini yaitu tepatnya di 12 kecamatan. Oleh karena itu, saat ini langkah proaktif yang dilakukan adalah melakukan pengobatan.
Baca Juga: Tolak Politik Uang, Pengamat Pemilu Dukung Pernyataan Wagub DKI
"(Untuk kompensasi) ga ada, belum ada kearah sana, kita mengobati dulu proaktifnya mengobati dulu, (karena jumlahnya) sudah hampir seribu ya," ucapnya.
Guna menekan kasus terkonfirmasi PMK ini, pihaknya akan melockdown sapi-sapi yang akan didatangkan ke Kabupaten Garut.
"Ini diselesaikan kita menyelesaikan masalah ini dengan melockdown, tidak boleh ada lagi sapi-sapi yangkan biasanya idul adha itu 30 hari atau 60 hari sebelumnya sapi itu sudah dikirim dari Jawa kesini, nah oleh kita mau diadakan cek point di Malangbong," katanya.
Di tengah mewabahnya PMK ini, Bupati Garut menegaskan, pihaknya tidak akan meloloskan hewan sakit untuk dijadikan hewan kurban. "Karena kurban itu harus sapi yang sehat, sapi yang tidak sehat tidak akan diloloskan sebagai hewan kurban, kan kami akan ada dokter hewannya nanti," tegasnya.
Artikel Terkait
Longsor di Kecamatan Cibugel Sumedang Tutupi Akses Jalan Penghubung Sumedang dan Garut
Jabar Perbaiki 2.400 Rutilahu di Garut
Kecamatan Cibiuk Diproyeksikan Jadi Ibu Kota Kabupaten Garut Utara
Mirip Ubud Bali, Cibiuk Antapura De Djati Tawarkan Pesona Wisata Baru di Kabupaten Garut, Ini Harga Tiketnya
Gubernur Jabar Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda
Aksi Demo 11 April Mahasiswa di Garut Ricuh, Peserta Aksi Pada Adu Jotos