FOKUSSATU.ID - Status perwira aktif Irjen Napoleon Bonaparte dipertanyakan, kok belum dipecat, kok masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Padahal, sudah menjadi terpidana dalam beberapa kasus pidana.
Kasus suap Djoko Tjandra diketahui sudah inkrah dan Irjen Napoleon telah dieksekusi jaksa sejak November 2021 lalu.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu saat ini menjadi terdakwa kasus pencucian uang terkait suap Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece.
Lantas, kapan sidang kode etik untuk proses pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte digelar? Menanggapi pertanyaan itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon bisa dilakukan bila sudah ada surat putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Apel Pencanangan Pembinaan Jasmani di Lapas Kelas IIA Kuningan
"Propam akan melakukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat (surat) inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Napoleon," ujarnya, Jumat 20 Mei 2022.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus yang menyeret Napoleon masih berlangsung di pengadilan. "Setelah ada putusan, nanti sidang kode etiknya," kata Gatot.
Kasus yang menyeret Napoleon Banaparte sedot perhatian publik.
Perhatian publik juga tinggi saat Napoleon menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Napoleon Bonaparte merasa tak rela agama dan nabi Muhammad SAW dihina oleh M Kece.
Baca Juga: Irwasda Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi versi 2022
Alumnus Akpol 1988 itu juga melayangkan surat terbuka dari dalam Rutan Bareskrim Polri untuk menyuarakan perlakuan terhadapnya.
Namun, penyelidikan Polri mengungkap Napoleon Bonaparte merasa berkuasa di Rutan Bareskrim.
Sebab, pria yang lahir pada 26 November 1965 dijaga oleh polisi yang pangkatnya jauh di bawahnya. *** 014
Artikel Terkait
Mabes Polri Jelaskan Siapa Sosok NA, Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung
Marak Judi Online, Mahasiswa Unjuk Rasa Datangi Mabes Polri
Lacak Dalang Trading Binary Option Indra Kenz, Mabes Polri Lakukan Langkah Ini
Saifuddin Lebih Berbahaya dari M Kece, Irjen Napoleon Janji Tak Saya Aniaya, Paling Kujilat Saja Dia
Mabes Polri Menetapkan 117 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Di NTB, Korban Begal Jadi Tersangka, Mabes Polri Tegaskan Ini