FOKUSSATU.ID - Pada hari ini Sabtu, 30 April 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai melakukan pemberhentian siaran TV dari analog untuk beralih ke TV digital.
Namun fakta dilapangan TV analog menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di masyarakat akan perbedaan TV analog dengan TV digital.
Banyak anggapan peralihan TV analog ke TV digital harus membeli TV baru, sehingga TV lama seperti TV tabung tidak dapat lagi digunakan.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1443 H Senin 2 Mei 2022
Agar tidak salah paham sekaligus menepis anggapan tersebut, berikut ulasan perbedaan TV analog dan digital.
Yuk Simak di sini pengertian TV analog yang bakal dimatikan siarannya mulai hari ini Sabtu, 30 April 2022 :
1. SINYAL
Pada TV analog terbatas menerima sinyal antena UHF yang masih berbentuk analog, sehingga rentan mengalami noise, gangguan, dan distorsi. Sementara TV digital dapat memproses baik dari sinyal digital maupun analog.
Baca Juga: PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Bagikan 300 Takjil Gratis di Jumat Akhir Ramadhan
2. PEMANCAR TV
TV analog bergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar televisi dengan antena penangkap maka semakin lemah sinyal yang ditangkap hingga membuat gambar buram, berbayang, dan bersemut.
Sementara pada tv digital tidak bergantung pada dekat-jauhnya jarak dengan pemancar.
3. JENIS TV
TV analog identik dengan bentuknya yang bongsor (panjang dan lebar ke belakang) atau umum dikenal sebagai TV tabung.
Baca Juga: Suap Bupati Bogor KPK Termukan Bukti Mulai Dokumen Keuangan Hingga Mata Uang Asing