BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair lagi? Berikut cara cek status pencairan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 11:35 WIB
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta (Tangkapan Layar Login Cek  BLT Subsidi)
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta (Tangkapan Layar Login Cek BLT Subsidi)

Kemnaker memastikan BSU langsung dijalankan ketika revisi anggaran bersama Kemenkeu telah selesai dan regulasi teknis BLT Subsidi Gaji 2022 rampung.

Baca Juga: Tim Korea Diprediksi Sapu Bersih Korea Masters 2022. Mulai 12 -17 April 2022.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji, yakni memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan Kemnaker dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji Kemnaker yang dijalankan untuk membantu pekerja bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.

Sebelumnya pada 2020 dan 2021, cara cek penerima BLT Subsidi Gaji bisa di link BSU BPJS Ketenagaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Hari Ini, 12 April 2022 bagi Shio Ayam, Anjing dan Babi : Keputusan Cerdas Dibuat Malam Ini

Pada tahun 2021 lalu, besaran BLT Subsidi Gaji yang disalurkan ke pekerja mencapai Rp1 juta. Sedangkan besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 mencapai Rp2,4 juta.

Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id. menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

Baca Juga: Ini Saatnya Bangkit, Simak Ramalan Kartu Tarot 12 April 2022 untuk Aquarius, Libra, Aries dan Gemini

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Apabila nama masuk ke dalam penerima BSU 2021, kemungkinan besar bakal mendapat BLT Subsidi Gaji 2022. Menengok persyaratannya tak jauh beda. Maka dari itu, yuk isi data tersebut.+++.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X