BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair lagi? Berikut cara cek status pencairan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 11:35 WIB
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta (Tangkapan Layar Login Cek  BLT Subsidi)
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta (Tangkapan Layar Login Cek BLT Subsidi)

FOKUSSATU.ID - Simak Cara login BSU untuk cek penerima, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair lagi, info pencairan BSU terbaru dan caradaftar BSU pekerja.

Jadwal BSU Subsidi Gaji 2022 kapan cair bisa dicek via 4 status berikut, chat WA BPJS Ketenagakerjaan jika tak dapat BLT Upah dari Kemnaker.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program Kemnaker yang bertujuan membantu pekerja dengan memberikan BLT Subsidi Gaji yang berjalan sejak tahun 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan bahwa BLT Subsidi Gaji dilanjutkan Pemerintah di 2022. Program BSU ini kembali dikoordinir oleh Kemnaker terkait pelaksanaannya.

Baca Juga: Bechkam Putra, Calon Pemain Favorit Persib Bandung Pilihan Bobotoh

Dalam menentukan pekerja yang memperoleh BSU 2022, Kemnaker kembali menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang memenuhi kriteria dapat BLT Subsidi Gaji.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, BLT Subsidi Gaji 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran dilakukan melalui 4 bank BUMN, keterangannya dalam Instagram.com/@kemnaker

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya jika ingin dapat BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1443 H, Simak Bacaan Niatnya untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. Besaran BLT Subsidi Gaji ini sama seperti 2021.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Ini Alasan Hingga Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa Saat Aksi Demo 11 April 2022

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X