Sidang Perkara Habib Bahar bin Smith Dipindah ke PN Bandung, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 07:05 WIB
Perkara Habib Bahar bin Smith (HBS) dan Tatan Rustandi (TR), dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Perkara Habib Bahar bin Smith (HBS) dan Tatan Rustandi (TR), dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

FOKUSSATU.ID - Perkara Habib Bahar bin Smith (HBS) dan Tatan Rustandi (TR), dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

Penuntut Umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas tersebut ke PN Bandung pada Senin 21 Maret 2022.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan HBS dan TR diperkarakan karena diduga melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dodi menjelaskan, sesungguhnya persidangan HBS dan TR akan dilangsungkan di PN Kabupaten Bandung. Adapun, alasan pemindahan lokasi tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung, mengacu pada beberapa hal.

Baca Juga: Persib Bandung Mengincar Satu Tiket AFC Cup, Syaratnya Ini

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas nama terdakwa a.n Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi.

Alasan yang tertuang dalam Keputusan MA tersebut diantaranya, Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat.

Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online) namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19.

Sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Terjebak Kemacetan Penonton MotoGP Mandalika Terlantar, Gubernur Meminta Maaf

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Panmud Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus Bandung, Entis Sutisna,SH.MH., membenarkan telah menerima berkas perkara Habib Bahar dan Tantan Rustandi.

"Ya, tadi sore kami telah menerima pelimpahan berkas perkara Habib Bahar Smith dan Tatan Rustandi,dari Kejati Jabar,nanti setelah ditetapkan hakimnya baru ditentukan hari sidangnya,yang pasti dalam Minggu depan mungkin dimulai sidangnya," pungkas Entis. *** 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X