Sebarkan Berita Bohong Dalam Sebuah Ceramah, Habib Bahar bin Smith Ditahan di Polda Jabar

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 07:55 WIB
Habib Bahar bin Smith Sindir Menag Gus Yaqut, Toleransi Agama Sudah Kebablasan: Harus Paham! (Foto IG)
Habib Bahar bin Smith Sindir Menag Gus Yaqut, Toleransi Agama Sudah Kebablasan: Harus Paham! (Foto IG)

FOKUSSATU.ID - Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Diduga menyebarkan berita bohong dalam sebuah ceramah. Kini Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya Bahar Smith, pengunggah video ceramahnya di Youtube, yakni TR juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan penyidikan, ditambah alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Dalam Kasus Bahar bin Smith, Pandawa Nusantara Apresiasi Langkah Polri

Selain pengunggah video ceramah Bahar Smith di Bandung, Jabar, TR juga diketahui sebagai pemilik akun YouTube tersebut.

Dia pun menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersama Bahar Smith siang tadi.

Sama seperti Bahar Smith, polisi juga memutuskan untuk menahan TR. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," kata dia.

Baca Juga: SPDP Dugaan Ujaran Kebencian Terbit, Bahar Bin Smith Dipanggil Polda Jabar 3 Januari 2022

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X