FOKUSSATU.ID - Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya dalam rangka penertiban berlalu lintas bagi para pengguna kendaraan di DKI Jakarta selama dua pekan akan melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Jaya di mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan, di Jakarta, ditulis Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Talenta Muda Banyak Dilirik Klub Asing, Hasil dari Kompetisi BRI Liga 1 yang Semakin Kompetitif
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang menjadi prioritas sasaran akan menindak dengan memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.
Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750 ribu.
Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.
Baca Juga: Ada SG Ungu M1887, Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire 28 Februari 2022
Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Baca Juga: Kabar Duka Anggota Wantimpres RI Arifin Panigoro Meninggal Dunia
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Artikel Terkait
Tak Jadi IKN Jakarta Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Jakarta Raya, Ini Pertimbangannya
Irfan Jauhari, Andalan Baru Persija Jakarta
Banyak Limbah di Gorong Gorong Tol Jakarta-Cikampek, DLH Kabupaten Bekasi Langsung Tinjau Lokasi
Yuk, Meriahkan HUT ke-25 Kota Bekasi, Gebyar Discount Hingga 70 Persen di Sejumlah Mall Bekasi, Ini Tanggalnya
Kabar Duka Anggota Wantimpres RI Arifin Panigoro Meninggal Dunia