Usai Resmi Tahan Indra Kenz, Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:13 WIB
Divisi Humas Polri
Divisi Humas Polri

FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri akan menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut, hal ini di sampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022)

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur Ahmad.

Baca Juga: Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret

Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah dan disebarkan oleh Indra Kenz terkait praktik trading lewat aplikasi Binomo.

Di ketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa dan menahan Influenzer sekaligus Crazy Rich asal Medan Indra Kenz di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan Trading binary option melalui aplikasi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Wow... Empat Rekening Indra Kenz Yang Blokir PPATK, Segini Totalnya

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kenali Gejala Omicron dan Flu Biasa, Simak Keluhannya

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Reporter: Rudi Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X