FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri akan menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut, hal ini di sampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022)
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur Ahmad.
Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah dan disebarkan oleh Indra Kenz terkait praktik trading lewat aplikasi Binomo.
Di ketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa dan menahan Influenzer sekaligus Crazy Rich asal Medan Indra Kenz di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan Trading binary option melalui aplikasi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Baca Juga: Wow... Empat Rekening Indra Kenz Yang Blokir PPATK, Segini Totalnya
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.
Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Kenali Gejala Omicron dan Flu Biasa, Simak Keluhannya
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***
Reporter: Rudi Heryanto
Artikel Terkait
Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Binomo, Begini Profilnya
Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Perang Rusia-Ukraina, Indonesia Batal Ikuti Polish Open International Challenge 2022
Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret
Operasi Pasar Minyak Goreng, Bupati Bandung Terjun Langsung ke Pedagang, 13.000 liter Digelontorkan